← Kembali ke Tanya CikaKantor Hukum Agus Cik, S.H., M.H. & Partners
Layanan Dokumen Mandiri

Permohonan Perubahan & Penambahan Nama Mandiri

Susun sendiri permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mengubah atau menambah nama, baik nama Anda sendiri maupun nama anak. Hasilnya berupa file PDF siap cetak dan file Word yang dapat diedit yang dapat Anda tandatangani dan ajukan sendiri tanpa pengacara.

Rp300.000sekali bayar per dokumen · bayar dengan QRIS · unduh PDF & Word · bisa diperbaiki 7 hari

Jenis permohonan

Untuk siapa?

Perubahan nama dicatat berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Pemohon (Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan). Ketentuan ini berlaku juga bagi pemohon yang beragama Islam.

Catatan: Permohonan ini merupakan bentuk format umum, namun dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.