← Kembali ke Tanya CikaKantor Hukum Agus Cik, S.H., M.H. & Partners
Panduan gratis

Cara Mendaftarkan Gugatan Cerai atau Permohonan Perubahan Nama melalui e-Court

Untuk Anda yang mengajukan perkara sendiri tanpa advokat. e-Court adalah layanan pendaftaran perkara secara elektronik milik Mahkamah Agung di ecourt.mahkamahagung.go.id. Dasar hukumnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Buat gugatan cerai Buat permohonan nama

Pilih jalur pendaftaran

A. Online melalui e-CourtDokumen diunggah dan panjar dibayar lewat virtual account bank, sehingga tidak perlu antre di loket. Untuk perorangan, akun biasanya tetap harus diverifikasi sekali oleh petugas e-Court di pengadilan.
B. Datang langsung ke PTSP pengadilanBawa gugatan/permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani beserta fotokopi bukti. Petugas PTSP akan membantu pendaftaran, termasuk lewat e-Court di tempat. Ini cara paling mudah bila Anda baru pertama kali.

Pengadilan tujuan: cerai bagi yang beragama Islam ke Pengadilan Agama, umumnya di wilayah tempat tinggal istri. Cerai bagi non-Muslim dan perubahan/penambahan nama ke Pengadilan Negeri, umumnya di wilayah tempat tinggal Penggugat/Pemohon. Bila ragu, tanyakan ke PTSP pengadilan.

1Siapkan sebelum mendaftar

Jenis perkaraBukti yang biasa diminta (fotokopi, umumnya bermeterai/nazegelen di kantor pos)
Cerai gugat / cerai talak (Pengadilan Agama)KTP, Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak (bila ada), surat keterangan ghaib dari kelurahan bila alamat pasangan tidak diketahui.
Gugatan perceraian (Pengadilan Negeri)KTP, Kutipan Akta Perkawinan dari Dukcapil, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak (bila ada).
Perubahan/penambahan nama (Pengadilan Negeri)KTP Pemohon, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, akta nikah orang tua (untuk anak), ijazah atau dokumen lain yang memuat nama tersebut. Siapkan juga 2 orang saksi.

2Membuat akun e-Court (Pengguna Lain)

Perorangan yang beracara tanpa advokat terdaftar sebagai "Pengguna Lain".

  1. Buka ecourt.mahkamahagung.go.id di browser (Chrome/Firefox, sebaiknya di komputer).
  2. Pilih menu Daftar / Register, lalu pilih jenis pengguna Pengguna Lain (perorangan).
  3. Isi nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi. Simpan kata sandi Anda dengan baik.
  4. Buka email Anda dan klik tautan aktivasi dari e-Court. Bila tidak ada di kotak masuk, cek folder spam/promosi.
  5. Masuk (login) kembali, lalu lengkapi profil: NIK, alamat, dan unggah foto/pindaian KTP bila diminta.

Di sebagian pengadilan, pembuatan akun Pengguna Lain dilakukan langsung bersama petugas di meja e-Court. Bila Anda kesulitan mendaftar sendiri, datang saja ke PTSP dengan membawa KTP asli dan email aktif.

3Verifikasi akun di pengadilan

  1. Datang ke PTSP / meja e-Court di pengadilan tujuan dengan membawa KTP asli.
  2. Sampaikan bahwa Anda ingin mendaftarkan perkara melalui e-Court sebagai Pengguna Lain. Petugas akan memeriksa identitas dan memverifikasi akun Anda.
  3. Setelah terverifikasi, akun dapat dipakai untuk mendaftarkan perkara. Banyak pengadilan juga membantu langsung proses pendaftaran perkara saat itu.

Akun Pengguna Lain umumnya hanya berlaku untuk satu perkara dan otomatis tidak aktif sekitar 14 hari setelah putusan. Unduh dan simpan putusan/penetapan Anda sebelum akun nonaktif. Untuk perkara berikutnya, akun perlu diaktifkan kembali melalui pengadilan.

4Mendaftarkan perkara (e-Filing)

  1. Login, lalu buka menu Pendaftaran Perkara dan pilih jenisnya:
    • Gugatan: cerai gugat (istri) di Pengadilan Agama, atau gugatan perceraian di Pengadilan Negeri.
    • Permohonan: cerai talak (suami) di Pengadilan Agama, atau perubahan/penambahan nama di Pengadilan Negeri.
  2. Pilih pengadilan tujuan. Anda akan menerima nomor register online. Ini belum nomor perkara.
  3. Isi data pihak: data Anda sebagai Penggugat/Pemohon, dan data Tergugat/Termohon (nama, alamat lengkap, serta email/HP bila ada). Pastikan sama persis dengan isi gugatan/permohonan.
  4. Unggah dokumen: file gugatan/permohonan (PDF, dan file Word bila diminta) serta pindaian bukti surat.
  5. Periksa ringkasan, lalu simpan/kirim pendaftaran.

5Membayar panjar biaya perkara (e-SKUM & e-Payment)

  1. Sistem menghitung taksiran panjar biaya (e-SKUM). Besarnya tergantung pengadilan dan jarak (radius) alamat para pihak, sehingga bisa berbeda di tiap perkara.
  2. Anda akan menerima nomor virtual account. Bayar sesuai nominal melalui mobile banking, internet banking, ATM, atau teller bank sebelum batas waktu.
  3. Simpan bukti pembayaran. Status pembayaran biasanya diperbarui otomatis. Bila belum berubah, tunggu beberapa saat atau tanyakan ke PTSP.

Tidak mampu membayar? Anda dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau dokumen sejenis. Tanyakan juga ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di pengadilan.

6Nomor perkara dan panggilan sidang

  1. Setelah pembayaran terverifikasi, perkara Anda mendapat nomor perkara resmi. Catat nomornya.
  2. Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim, lalu menetapkan hari sidang pertama.
  3. Panggilan untuk Anda dikirim secara elektronik (e-Summons) ke akun/email Anda. Pihak lawan yang tidak memakai e-Court dipanggil oleh pengadilan melalui surat tercatat atau juru sita ke alamatnya.
  4. Pantau perkembangan perkara di akun e-Court Anda, atau di laman SIPP pengadilan dengan nomor perkara.

7Persidangan

  1. Sidang pertama wajib dihadiri langsung. Bawa KTP asli, cetakan gugatan/permohonan yang sudah ditandatangani, serta dokumen asli dari setiap bukti untuk dicocokkan.
  2. Untuk perkara perceraian, bila pihak lawan hadir, hakim akan memerintahkan mediasi terlebih dahulu.
  3. Tahap jawab-menjawab (jawaban, replik, duplik) dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik (e-Litigasi) melalui akun e-Court bila para pihak setuju. Dokumen diunggah sesuai jadwal dari majelis.
  4. Pembuktian: serahkan fotokopi bukti yang sudah bermeterai dan perlihatkan aslinya. Hadirkan saksi bila diminta. Untuk perubahan nama, umumnya 2 orang saksi.
  5. Putusan/penetapan dibacakan dan salinannya dapat diunduh dari akun e-Court. Unduh dan simpan sebelum akun nonaktif.

Catatan per jenis perkara

Cerai di Pengadilan Agama

Cerai di Pengadilan Negeri (non-Muslim)

Perubahan/penambahan nama (Pengadilan Negeri)

Masalah yang sering terjadi

MasalahSolusi
Email aktivasi tidak masukCek folder spam/promosi. Pastikan alamat email diketik benar. Bila tetap tidak ada, minta bantuan petugas e-Court di PTSP.
Tidak bisa mendaftar perkara setelah membuat akunAkun belum diverifikasi. Datang ke meja e-Court di pengadilan tujuan dengan membawa KTP asli.
File gagal diunggahPerkecil ukuran PDF (pindai dengan resolusi lebih rendah), gunakan format PDF, dan hindari tanda baca aneh pada nama file.
Virtual account kedaluwarsaHubungi PTSP agar dibuatkan tagihan baru. Jangan mentransfer ke nomor lain selain yang tertera di e-Court.
Alamat pihak lawan tidak diketahuiMinta surat keterangan dari kelurahan bahwa alamatnya tidak diketahui (ghaib). Pemanggilan akan dilakukan melalui pengumuman dan prosesnya lebih lama.
Perlu mengubah isi gugatanSebelum didaftarkan, perbaiki isian di halaman layanan kami (gratis 7 hari) lalu unduh ulang. Setelah didaftarkan, perubahan diajukan di persidangan sesuai arahan hakim.

Butuh bantuan?

Tanyakan hal umum kepada Cika secara gratis, atau buat janji konsultasi dengan advokat kami bila perkara Anda rumit, misalnya sengketa harta, hak asuh yang diperebutkan, atau pihak lawan menggunakan pengacara.

Panduan ini bersifat umum. Tampilan menu e-Court dapat berubah, dan persyaratan dapat berbeda di setiap pengadilan, jadi ikuti petunjuk di layar dan arahan petugas PTSP pengadilan tujuan. Kantor Hukum Agus Cik, S.H., M.H. & Partners · Ruko Royal Sincom Blok F No. 15.