Untuk tagihan atau kerugian paling banyak Rp500 juta akibat ingkar janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum. Prosesnya cepat, paling lama 25 hari, dan diperiksa hakim tunggal. Susun sendiri gugatannya berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019, lalu unduh dalam format PDF siap cetak dan Word yang dapat diedit.
Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran QRIS. Pindai kode QR dengan aplikasi GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, atau mobile banking. Bila membuka dari HP, simpan/screenshot kode QR lalu unggah di aplikasi pembayaran Anda. Setelah berhasil, kembali ke halaman ini dan tombol unduh akan aktif.
Persyaratan dapat berbeda di setiap pengadilan, jadi tanyakan ke PTSP pengadilan tujuan. Butuh pendampingan? Buat janji konsultasi dengan advokat kami.
Simpan tautan halaman ini. Tautan ini adalah akses pribadi Anda ke dokumen.
Catatan: Gugatan ini merupakan bentuk format umum, namun dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.