← Kembali ke Tanya CikaKantor Hukum Agus Cik, S.H., M.H. & Partners
Layanan Dokumen Mandiri

Gugatan Sederhana Mandiri (Small Claims) ke Pengadilan Negeri

Untuk tagihan atau kerugian paling banyak Rp500 juta akibat ingkar janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum. Prosesnya cepat, paling lama 25 hari, dan diperiksa hakim tunggal. Susun sendiri gugatannya berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019, lalu unduh dalam format PDF siap cetak dan Word yang dapat diedit.

sekali bayar per dokumen · bayar dengan QRIS · unduh PDF & Word · bisa diperbaiki 7 hari

Jenis gugatan

Apakah perkara Anda termasuk salah satu di bawah ini?

Perkara berikut bukan objek gugatan sederhana. Centang bila perkara Anda termasuk salah satunya.

Syarat yang harus dipenuhi

  • Perkaranya wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan berupa pembayaran uang/ganti rugi materiil.
  • Nilai kerugian materiil yang dituntut paling banyak Rp500.000.000.
  • Penggugat dan Tergugat masing-masing satu orang/badan, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Alamat Tergugat diketahui.
  • Penggugat dan Tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  • Penggugat wajib hadir langsung di setiap persidangan dan membawa bukti surat yang sudah dilegalisasi.

Ingin melihat hasilnya dulu? Lihat contoh gugatan: Wanprestasi (PDF) · Perbuatan Melawan Hukum (PDF)

Dasar: PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Diperiksa hakim tunggal dan diselesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama. Bila Penggugat berdomisili di luar wilayah Tergugat, gugatan sederhana tetap dapat diajukan dengan menunjuk kuasa/wakil yang beralamat di wilayah Tergugat. Untuk kondisi itu, konsultasikan dengan advokat kami.

Catatan: Gugatan ini merupakan bentuk format umum, namun dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.