Untuk pekerja yang di-PHK atau haknya tidak dibayar: tuntut kekurangan upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (uang jasa), dan uang penggantian hak. Besarnya dihitung otomatis menurut Pasal 156 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) jo. PP 35/2021, lalu disusun menjadi gugatan siap cetak dalam format PDF dan Word.
Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran QRIS. Pindai kode QR dengan aplikasi GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, atau mobile banking. Bila membuka dari HP, simpan/screenshot kode QR lalu unggah di aplikasi pembayaran Anda. Setelah berhasil, kembali ke halaman ini dan tombol unduh akan aktif.
Persyaratan dapat berbeda di setiap pengadilan, jadi tanyakan ke PTSP pengadilan tujuan. Butuh pendampingan? Buat janji konsultasi dengan advokat kami.
Simpan tautan halaman ini. Tautan ini adalah akses pribadi Anda ke dokumen.
Catatan: Gugatan ini merupakan bentuk format umum, namun dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.