← Kembali ke Tanya CikaKantor Hukum Agus Cik, S.H., M.H. & Partners
Layanan Dokumen Mandiri

Gugatan Pekerja Mandiri ke Pengadilan Hubungan Industrial

Untuk pekerja yang di-PHK atau haknya tidak dibayar: tuntut kekurangan upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (uang jasa), dan uang penggantian hak. Besarnya dihitung otomatis menurut Pasal 156 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) jo. PP 35/2021, lalu disusun menjadi gugatan siap cetak dalam format PDF dan Word.

sekali bayar per dokumen · bayar dengan QRIS · unduh PDF & Word · bisa diperbaiki 7 hari

Sebelum menggugat ke PHI

  • Bipartit: Anda sudah berunding langsung dengan perusahaan, tetapi tidak tercapai kesepakatan.
  • Mediasi/konsiliasi: perselisihan sudah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja, dan Anda sudah menerima risalah/anjuran mediator. Gugatan tanpa risalah ini akan dikembalikan oleh hakim (Pasal 83 UU 2/2004).
  • Pengadilan: gugatan diajukan ke PHI di wilayah tempat Anda bekerja. Untuk pekerja di Batam dan Kepulauan Riau: PHI pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
  • Biaya: gugatan dengan nilai di bawah Rp150 juta tidak dikenakan biaya perkara (Pasal 58 UU 2/2004).
  • Batas waktu: gugatan atas PHK sebaiknya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak PHK diterima atau diberitahukan.
Perhitungan memakai Pasal 156 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 jo. PP 35/2021. DPR telah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 yang mengubah aturan pesangon, antara lain menghapus pengali 0,5. Setelah UU itu diundangkan, ketentuan peralihannya dapat memengaruhi perkara Anda, jadi bila ragu konsultasikan dengan advokat kami.

Ingin melihat hasilnya dulu? Lihat contoh gugatan PHI (PDF)

Catatan: Gugatan ini merupakan bentuk format umum, namun dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.